Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi. (2) Penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda