Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi : a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Sosial; b. program rehabilitasi sosial; c. program perlindungan dan jaminan sosial; dan d. program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda