Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Sasaran rencana program, kegiatan, anggaran, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan yang ingin dicapai meliputi:
a. peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi PMKS termasuk anak, lanjut usia, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan napza;
b. peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
c. peningkatan aksesibilitas PMKS dan kelompok rentan lainnya yang mendapatkan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya;
d. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial;
e. peningkatan pemberdayaan keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, dan PMKS lainnya;
f. meningkatkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dalam penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial;
g. perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antarnegara dan pulau-pulau kecil terluar;
h. meningkatkan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial;
i. penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial, dan penanganan pengungsi akibat konflik;
j. perluasan jangkauan Program Keluarga Harapan di kabupaten/kota pada Tahun 2015; dan
k. melaksanakan uji coba Tugas Pembantuan di beberapa kabupaten.
Koreksi Anda
