Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program, kegiatan, anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda