Pasal 1
(1) Panti Sosial Asuhan Anak “Darussa’adah” Aceh selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PSAA “Darussa’adah” Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara fungsional dibina oleh Direktur Kesejahteraan Sosial Anak.
(2) PSAA “Darussa’adah” Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.