Pasal 447
(1) Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II dan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b, huruf c, dan huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal/terpencil, dan/atau perbatasan antarnegara pada wilayah I, wilayah II dan wilayah III.
(2) Penetapan wilayah I, wilayah II, dan wilayah III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
8. Ketentuan Pasal 448 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: