Pasal 1
(1) Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Meohai” Kendari selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PSBRW “Meohai” Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan.
(2) PSBRW “Meohai” Kendari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.