Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kepala dinas/instansi sosial provinsi melaporkan penggunaan beras reguler secara berkala kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.
(2) Kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota melaporkan penggunaan beras reguler secara berkala kepada kepala dinas/instansi sosial provinsi.
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan beras reguler dalam penanggulangan bencana memuat posisi saldo awal, jumlah penggunaan beras, jenis bencana, dan saldo akhir pada bulan yang bersangkutan.
(4) Berita Acara Serah Terima bantuan beras dalam penanggulangan bencana disimpan oleh dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota sebagai bahan bukti bagi pemeriksa.
Koreksi Anda
