Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur permintaan beras reguler oleh kabupaten/kota dilakukan dengan cara :
a. kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengajukan permohonan kepada kepala dinas/instansi sosial provinsi paling banyak 5 (lima) ton; dan
b. kepala dinas/instansi sosial provinsi memerintahkan divisi regional Bulog provinsi untuk mengeluarkan Delivery Order beras kepada sub divisi regional sesuai dengan permintaan.
(2) Dalam hal beras reguler telah habis digunakan, dinas/instansi sosial kabupaten/kota dapat mengajukan kembali tambahan beras reguler kepada dinas/instansi sosial provinsi dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.
Koreksi Anda
