Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Bantuan Beras Reguler pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipergunakan di daerah rawan bencana untuk pelaksanaan kegiatan mitigasi bencana melalui pendirian dapur umum lapangan.
Koreksi Anda
