SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. Bagian Analisis Rencana Strategis;
b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Analisis Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Analisis Rencana Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis perlindungan dan jaminan sosial;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis rehabilitasi sosial, pendidikan, penelitian dan penyuluhan sosial; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Bagian Analisis Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Rencana Strategis Perlindungan dan Jaminan Sosial;
b. Subbagian Analisis Rencana Strategis Rehabilitasi Sosial dan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial; dan
c. Subbagian Analisis Rencana Strategis Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
(1) Subbagian Analisis Rencana Strategis Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis perlindungan dan jaminan sosial.
(2) Subbagian Analisis Rencana Strategis Rehabilitasi Sosial dan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis rehabilitasi sosial serta pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial.
(3) Subbagian Analisis Rencana Strategis Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran teknis;
b. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran untuk daerah; dan
c. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran generik.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Teknis;
b. Subbagian Program dan Anggaran Daerah; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran Generik.
(1) Subbagian Program dan Anggaran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran teknis.
(2) Subbagian Program dan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran untuk daerah.
(3) Subbagian Program dan Anggaran Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran generik.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama nonpemerintah; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Bilateral;
b. Subbagian Kerja Sama Non Pemerintah; dan
c. Subbagian Kerja Sama Multilateral.
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral.
(2) Subbagian Kerja Sama Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama nonpemerintah.
(3) Subbagian Kerja Sama Multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. urusan tata laksana keuangan;
b. urusan perbendaharaan;
c. urusan verifikasi dan akuntansi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. Bagian Tata Laksana Keuangan;
b. Bagian Perbendaharaan; dan
c. Bagian Verifikasi dan Akuntansi.