Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Beras Pemerintah, yang selanjutnya disingkat CBP, adalah sejumlah tertentu beras milik Pemerintah Pusat, yang pengadaannya di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai Cadangan Beras Nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum BULOG.
2. Bantuan Sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk beras yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai resiko sosial.
3. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
4. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5. Keadaan darurat adalah keadaan kritis dan tidak menentu pada saat bencana yang dinyatakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang mengancam kehidupan sosial masyarakat sehingga memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
6. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan beras, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
7. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan manusia yang meliputi air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, kesehatan, psikososial, penampungan dan tempat hunian.
8. Perusahaan Umum BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
9. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Instansi Sosial adalah Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang sosial, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.