Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap pelaksanaan PPSE untuk: a. mengetahui efektivitas program; dan b. merumuskan aksi koreksi dalam pelaksanaan program. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. satuan kerja yang membidangi PPSE; b. satuan kerja yang membidangi program keluarga harapan; c. satuan kerja yang membidangi program sembako; d. satuan kerja yang membidangi program asistensi rehabilitasi sosial; e. satuan kerja yang membidangi sekolah rakyat; dan/atau f. satuan kerja yang membidangi koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda