Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan pelaksanaan PPSE dibentuk untuk menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas program kepada masyarakat.
(2) Pengaduan pelaksanaan PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga.
(3) Pengaduan pelaksanaan PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pusat kendali Kementerian Sosial;
b. sistem pengelolaan pengaduan layanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat;
c. dinas sosial daerah provinsi; dan/atau
d. dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(4) Penyelesaian terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka.
(5) Penyelesaian terhadap pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
