Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Sasaran PPSE diberikan kepada:
a. KPM program keluarga harapan;
b. KPM program sembako;
c. penerima manfaat program asistensi rehabilitasi sosial; dan/atau
d. orang tua peserta didik sekolah rakyat, yang berpotensi untuk digraduasi.
(2) Sasaran PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada DTSEN dengan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat).
(3) Berpotensi untuk digraduasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria:
a. telah menjadi KPM program keluarga harapan dan/atau KPM program sembako paling singkat 1 (satu) tahun; atau
b. telah pulih fungsi sosialnya bagi penerima manfaat program asistensi rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda
