Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSE dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE di lingkungan direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. (2) Selain satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melaksanakan PPSE dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda