Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPSE bertujuan untuk: a. meningkatkan kemandirian sosial ekonomi KPM; b. mengakhiri kepesertaan KPM dari Bantuan Sosial program keluarga harapan dan/atau program sembako; dan/atau c. memfasilitasi akses bagi KPM graduasi kepada kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah untuk diberdayakan lebih lanjut.
Koreksi Anda