Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPSE dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, kepemilikan aset, dan fasilitasi akses yang diprioritaskan bagi KPM yang mengelola usaha atau bekerja.
Koreksi Anda