Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
PPSE dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, kepemilikan aset, dan fasilitasi akses yang diprioritaskan bagi KPM yang mengelola usaha atau bekerja.
Koreksi Anda
