Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang selanjutnya disingkat PPSE adalah program pemberdayaan yang meliputi aspek sosial dan ekonomi melalui pendekatan individu dan kelompok dalam bentuk penguatan kemampuan, aset, dan akses untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. 2. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. 3. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. 4. Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga atau seseorang yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial. 5. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada KPM. 6. Pendamping Sosial adalah individu yang ditugaskan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan PPSE. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda