Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol Kementerian; c. pelaksanaan urusan rumah tangga; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; e. pelaksanaan tata kelola barang milik/kekayaan negara; f. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda