Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol Kementerian;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan;
e. pelaksanaan tata kelola barang milik/kekayaan negara;
f. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
