Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penelaahan, penyusunan, pengharmonisasian naskah hukum, serta evaluasi peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pertimbangan dan advokasi hukum; c. pelaksanaan dokumentasi, informasi, dan jaringan hukum, serta pengadministrasian peraturan perundang- undangan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda