Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
