Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda