Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi program Kementerian; d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi kerja sama; e. fasilitasi pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; f. fasilitasi pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian; g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda