Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi program Kementerian;
d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi kerja sama;
e. fasilitasi pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
f. fasilitasi pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
