Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; d. Biro Hukum; e. Biro Umum; dan f. Biro Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda