Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial;
h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial;
i. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial; dan
j. Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
