Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
