Koreksi Pasal 54A
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
