Koreksi Pasal 38A
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 menghasilkan barang dan jasa.
(2) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipasarkan secara langsung dan/atau melalui e-commerce.
(3) Hasil pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak penerima manfaat dan tidak dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
