Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) memiliki sarana dan prasarana:
a. agrowisata;
b. kuliner;
c. work shop;
d. perdagangan;
e. handycraft;
f. karya seni;
g. jasa;
h. tata boga;
i. konveksi;
j. pelatihan;
k. rekreasi;
l. olahraga;
m. daur ulang sampah;
n. jasa ruang kerja (co-working place); dan/atau
o. ruang pameran (showroom).
(2) Selain sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sarana dan prasarana dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kreativitas penerima manfaat serta peluang pasar.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial penerima manfaat.
(4) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa peralatan keterampilan, peralatan produksi, bahan, dan/atau perlengkapan kerja.
(5) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berupa modal usaha, insentif, pengembangan usaha, dan/atau akses lapangan kerja.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
3. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 38A dan Pasal 38B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
