Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada sasaran Program Rehabilitasi Sosial dan PPKS lainnya. (2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa pelayanan, dan/atau jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi. (3) Penyaluran bantuan dan/atau asistensi sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan secara langsung atau dapat bekerja sama dengan bank/pos penyalur. (4) Bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. PT Bank Mandiri (Persero),Tbk; b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero),Tbk; c. PT Bank Negara INDONESIA (Persero),Tbk; d. PT Bank Syariah INDONESIA, Tbk; dan/atau e. PT Pos INDONESIA (Persero). (5) Penyaluran bantuan dan/atau asistensi sosial berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau dapat bekerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda