Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada sasaran Program Rehabilitasi Sosial dan PPKS lainnya.
(2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa pelayanan, dan/atau jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi.
(3) Penyaluran bantuan dan/atau asistensi sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan secara langsung atau dapat bekerja sama dengan bank/pos penyalur.
(4) Bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. PT Bank Mandiri (Persero),Tbk;
b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero),Tbk;
c. PT Bank Negara INDONESIA (Persero),Tbk;
d. PT Bank Syariah INDONESIA, Tbk; dan/atau
e. PT Pos INDONESIA (Persero).
(5) Penyaluran bantuan dan/atau asistensi sosial berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2) atau dapat bekerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
