Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Reviu menyusun catatan hasil Reviu, laporan hasil Reviu, dan/atau ikhtisar hasil Reviu dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ringkasan hasil Reviu. (2) Catatan hasil Reviu, laporan hasil Reviu, dan/atau ikhtisar hasil Reviu menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah dikoreksi secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal, catatan hasil Reviu, laporan hasil Reviu, dan/atau ikhtisar hasil Reviu disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait, pejabat terkait dan/atau sesuai kebutuhan kepada Menteri.
Koreksi Anda