Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Reviu meliputi: a. pengumpulan data dan/atau informasi; b. penelaahan dokumen; c. identifikasi ketidaksesuaian; d. analisis; e. konfirmasi dan wawancara; f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat; g. penyusunan kesimpulan; dan/atau h. penyusunan saran. (2) Unit kerja wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Reviu kepada tim Reviu.
Koreksi Anda