Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit menyampaikan Notisi kepada Auditi.
(2) Auditi harus memberikan tanggapan secara tertulis atas Notisi yang telah disampaikan oleh tim Audit sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada rencana kerja Audit.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pembahasan bersama tim Audit dan Auditi.
(4) Notisi yang telah disepakati dalam proses pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAHA.
(5) Dalam hal Auditi tidak memberikan tanggapan atas Notisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Auditi dinyatakan menerima hasil audit dan dituangkan dalam BAHA.
Koreksi Anda
