Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Auditi dapat meminta penundaan waktu pelaksanaan Audit secara tertulis melalui pimpinan unit organisasi kepada Inspektur Jenderal disertai alasannya.
(2) Inspektur Jenderal dapat memberikan penundaan waktu pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.
Koreksi Anda
