Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditi dapat meminta penundaan waktu pelaksanaan Audit secara tertulis melalui pimpinan unit organisasi kepada Inspektur Jenderal disertai alasannya. (2) Inspektur Jenderal dapat memberikan penundaan waktu pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.
Koreksi Anda