Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditi wajib menyampaikan dokumen atau data dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Audit kepada tim Audit. (2) Dalam hal Auditi keberatan atau menolak menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan untuk kepentingan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan Auditi dituangkan dalam berita acara penolakan yang ditandatangani tim Audit dan Auditi.
Koreksi Anda