Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Audit dilaksanakan melalui tahapan: a. pertemuan pendahuluan; b. penelahaan dokumen dan wawancara; c. pengujian lapangan; d. penyusunan kertas kerja Audit; e. penyusunan Notisi; f. penyampaian dan pembahasan Notisi; dan g. penyusunan dan penandatanganan BAHA.
Koreksi Anda