Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Audit dilaksanakan melalui tahapan:
a. pertemuan pendahuluan;
b. penelahaan dokumen dan wawancara;
c. pengujian lapangan;
d. penyusunan kertas kerja Audit;
e. penyusunan Notisi;
f. penyampaian dan pembahasan Notisi; dan
g. penyusunan dan penandatanganan BAHA.
Koreksi Anda
