Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Petunjuk pelaksanaan Penjaminan Kualitas dan Peningkatan Independensi Pengawasan Intern ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
