Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan penelaahan ulang bukti kegiatan yang terdiri atas: a. kelengkapan dokumen; b. kelayakan dan kepatutan; c. kepatuhan; dan d. kesesuaian dengan standar.
Koreksi Anda