Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan penelaahan ulang bukti kegiatan yang terdiri atas:
a. kelengkapan dokumen;
b. kelayakan dan kepatutan;
c. kepatuhan; dan
d. kesesuaian dengan standar.
Koreksi Anda
