Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Audit mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern; b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk: 1. peningkatan kualitas Pengawasan Intern; 2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan 3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil Pengawasan Intern; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda