Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Komite Audit mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern;
b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk:
1. peningkatan kualitas Pengawasan Intern;
2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan
3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil Pengawasan Intern;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
