Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas.
(2) Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penilaian intern dan ekstern.
Koreksi Anda
