Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Persiapan kegiatan Pengawasan lainnya terdiri atas:
a. koordinasi awal dengan unit organisasi atas kelengkapan data atau dokumen;
b. pemahaman obyek Pengawasan lainnya; dan
c. penetapan langkah kerja Pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
