Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan kegiatan Pengawasan lainnya terdiri atas: a. koordinasi awal dengan unit organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; b. pemahaman obyek Pengawasan lainnya; dan c. penetapan langkah kerja Pengawasan lainnya.
Koreksi Anda