Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. sosialisasi bidang Pengawasan; b. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang Pengawasan c. pengelolaan hasil Pengawasan; d. pemaparan hasil Pengawasan; dan/atau e. tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima dan/atau didisposisikan ke Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda