Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan hasil Pemantauan disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait, pejabat terkait, dan/atau sesuai kebutuhan kepada Menteri.
Koreksi Anda