Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas:
a. pelaksanaan program strategis/prioritas nasional;
b. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
c. Pemantauan lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
