Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas: a. pelaksanaan program strategis/prioritas nasional; b. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan c. Pemantauan lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda