Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Persiapan Evaluasi terdiri atas:
a. koordinasi awal dengan unit organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan
b. pemahaman objek Evaluasi dan penetapan langkah kerja Evaluasi.
Koreksi Anda
