Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. atas penyaluran bantuan sosial; c. barang milik negara; d. tata kelola keuangan; e. program prioritas lainnya; dan f. lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda