Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal personel tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) tidak memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan, Inspektur Jenderal dapat meminta bantuan narasumber, tenaga ahli, dan/atau pejabat yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan Pengawasan Intern.
(2) Inspektorat Jenderal melakukan penilaian dengan mempertimbangkan kualifikasi profesional, kompetensi, pengalaman yang relevan, independensi, dan/atau proses pengendalian kualitas terhadap calon narasumber, tenaga ahli, dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
