Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pemantauan dan tim kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d dan huruf e merupakan Auditor dan/atau pegawai yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda