Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit, tim Reviu, dan tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas: a. pengendali mutu; b. pengendali teknis; c. ketua tim; dan d. anggota. (2) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Auditor ahli utama atau inspektur yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal untuk mengendalikan mutu pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. (3) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Auditor ahli madya yang mengendalikan teknis pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan. (4) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c merupakan Auditor ahli muda yang memimpin pelaksanaan Pengawasan Intern termasuk mengatur, mengoordinasikan, dan mengarahkan pelaksanaan suatu penugasan Pengawasan Intern mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. (5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Auditor ahli pertama dan/atau Auditor terampil yang melaksanakan sebagian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu tim yang ditugaskan kepadanya, serta jabatan fungsional lainnya yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Auditor. (6) Tim Audit, tim Reviu, dan tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kompetensi dan kesesuaian jenjang jabatan Auditor di setiap unit kerja Inspektorat Jenderal. (7) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan Pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda