Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal berwenang:
a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, aset barang milik negara, dan personel yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan komunikasi dengan Auditi dan pegawai lain yang diperlukan;
c. menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan lainnya;
d. melakukan koordinasi dengan Auditor eksternal atau pihak lainnya;
e. mengalokasikan sumber daya Inspektorat Jenderal serta MENETAPKAN frekuensi, objek, dan lingkup Pengawasan Intern;
f. menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Intern; dan
g. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
